Satujuang- Pasangan Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Dempo Exler – Ahmad Kenedi, mau dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (5/7/24).
Atas dugaan pencatutan KTP warga yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pendukung bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu jalur independen pada Pilkada 2024 mendatang.
“Kami tidak terima, karena tidak ada persetujuan dari kami. Baru mau maju saja sudah mengakali masyarakat, bagaimana kalau duduk nanti?,” ujar warga yang KTP nya dicatut.
Lebih lanjut warga yang tidak mau disebut namanya ini menuturkan, akan menelusuri pihak mana saja yang terlibat atas pencatutuan KTP dirinya ini.
Ia juga akan mengajak warga yang lain yang KTP nya juga dicatut. Berdasakan informasi, kata dia, di desa tempatnya tinggal saja ditemukan 40an lebih warga yang diduga dicatut KTP-nya.
“Kami juga sudah mendengar kabar di KPU Provinsi ada yang melapor hal yang serupa, ada pengaduan KTP warga yang dicatut jadi pendukung pasangan Dempo Exler – Ahmad Kenedi,” tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Tak hanya dijerat UU Pilkada, pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 Tahun 2015.
Yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon Wali Kota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta
Pewarta sudah mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, kepada Dempo Exler dan juga Ahmad Kanedi, namun belum ada respons hingga berita ini ditayangkan.
Upaya meminta tanggapan dari pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu juga sudah dilakukan, namun sayangnya pihak Bawaslu juga diam tanpa ada komentar.
Seperti diketahui, untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan atau independen dalam Pilkada, Balon harus memenuhi syarat.
Yakni jumlah dukungan berdasarkan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dengan prosentase jumlah dukungan dari Kabupaten ataupun kota tergantung jumlah penduduk dimaksud yang tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan, kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat 1, 2 dan 3 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Data dukungan dimaksud dengan melampiri fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Tidak semua warga negara bisa memberikan dukungan, ada pihak yang dilarang karena alasan profesi yang mengharuskan netral seperti ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan penyelenggara pemilihan (KPU dan Bawaslu) di seluruh tingkatan.
Dokumen dukungan calon perseorangan yang menyertakan fotokopi KTP bila tidak hati-hati rentan terjadinya pelanggaran hukum.
Kenapa demikian? Karena KTP memuat informasi yang sensitif seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan.
KTP merupakan salah satu data pribadi yang wajib dilindungi, seperti ditegaskan di Pasal 79 ayat 2 dan 3 beserta penjelasannya dalam UU 24 tahun 2013 tentang Adminduk dan UU 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (Red)






