Kedapatan Nyabu Bareng Wanita, Kombes Yulius Diberhentikan

Jakarta– Mantan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Yulius, mengalami pemberhentian akibat penyalahgunaan narkoba.

Keputusan ini diambil oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), membuktikan komitmen dalam menjaga integritas lembaga.

“Kombes Yulius, bersama seorang wanita, ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan bukti konkret berupa 0,5 dan 0,6 gram sabu,” ujar Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadan, Senin (21/8/23).

Dijelaskan Ahmad, tes urine yang dilakukan terbukti positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine, memberikan bukti lebih lanjut tentang perilaku melanggar hukum yang ia lakukan.

Kekerasan tindakan tersebut semakin diperparah dengan pernyataan Tim KKEP bahwa tindakan Kombes Yulius telah merusak institusi dan melanggar kode etik Polri.

“Sidang yang diketuai oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing menetapkan sanksi berat untuk Kombes Yulius, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” imbuh Ahmad.

Tindakan ini menjadi cerminan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan memastikan anggotanya mematuhi hukum serta etika yang berlaku.

Meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, Kombes Yulius tak langsung menyerah. Dalam upaya mempertahankan diri, ia telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap keputusan yang diambil oleh Tim KKEP.

“Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum masih akan berlanjut, sambil lembaga-lembaga berwenang tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran,” pungkas Ahmad.(NT/Oza)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *