Bengkulu– 700 kendaraan di Provinsi Bengkulu di blokir Pertamina atas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“QR code dan pelat nomor polisi telah diblokir, jadi selamanya tidak akan bisa mengisi BBM bersubsidi lagi,” ujar Sales Area Manager Retail, Farid Akbar, Jumat (4/8/23).
Dijelaskan Akbar, kendaraan yang telah diblokir selamanya tidak akan bisa mengisi BBM bersubsidi kecuali ada justifikasi khusus dari Pemerintah Daerah (Pemda).
Kendaraan itu berjenis pengangkut komoditas pertambangan, perkebunan, industri angkutan barang dan penumpang.
“Hal ini akan dievaluasi dan diawasi kami bekerjasama dengan pemda, jika kedapatan ada kendaraan lain akan kami blokir,” tambah Akbar.
Dimana Pertamina Sumbagsel telah memberikan sanksi tegas atas penyalahgunaan BBM bersubsidi terhadap SPBU dan pembeli.
Berdasarkan data, sampai akhir Mei 2023, Pertamina Sumbagsel memberikan sanksi kepada SPBU 24.382.05 Kota Bengkulu dan SPBU 24.391.29 Rejang Lebong.
“Hukuman yang diberikan berupa surat peringatan bahkan skorsing penyaluran BBM subsidi selama 21 dan 15 hari dan berpengaruh pada pendapatan penyalur,” terang Akbar.
Hukuman ini diharapkan memberi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak melakukan perbuatan yang sama.(nt/oza)











