Satujuang, Seluma— Modus culas pembelian BBM subsidi terkuak di SPBU 2438507, Kecamatan Tais. Seorang oknum diduga berulang memakai barcode kendaraan milik orang lain, menghabiskan kuota sang pemilik hingga tak bisa mengisi BBM.
Praktik ini terdeteksi hampir setiap hari. Data transaksi menunjukkan pola berulang pada 19 Agustus, 26 Agustus, 31 Agustus, dan 1 September 2025.
Setiap transaksi menggunakan barcode yang terikat pada STNK kendaraan korban. Pelaku beraksi sekitar pukul 08.00-09.00 pagi.
Akibatnya nyata. Korban pemilik kendaraan kehilangan kuota subsidi dan ditolak sistem saat hendak mengisi BBM karena kuotanya telah habis dipakai pihak lain.
“Bagaimana bentuk pengawasan SPBU, kok bisa orang lain gunakan barcode milik kami. Apakah tidak dicek dulu sebelum isi BBM?,” kesal pemilik sah barcode kepada Satujuang.com, Senin (1/9/25).
Modusnya sederhana tapi merugikan. Barcode—yang semestinya hanya dipakai pemilik sah—dipindai di SPBU, lalu pembelian diproses seolah sesuai ketentuan.
Sistem membaca barcode valid, sementara kendaraan yang datang bukan milik yang terdaftar.
Dampak sosialnya langsung terasa. Program subsidi tepat sasaran terciderai, sementara konsumen lain yang berhak ikut terdorong antre lebih lama karena kuota disedot oleh pengguna ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Bengkulu, Moch Farid Akbar, belum memberikan jawaban saat dimintai tanggapan soal temuan tersebut.
Kronologi Ringkas:
- 19 Agustus 2025: Transaksi menggunakan barcode korban terdeteksi di SPBU 2438507,
- 26 Agustus 2025: Pola berulang, transaksi kembali terjadi,
- 31 Agustus 2025: Penggunaan kembali tercatat,
- 1 September 2025: Penggunaan berlanjut, korban kehilangan kuota.
Oknum penggunaan barcode ini diduga juga terjadi di SPBU lainnya, menurut analisis hukum pelaku bisa dikenakan pasal:
- Pasal 378 KUHP (Penipuan): Memperoleh keuntungan dengan tipu muslihat.
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) & UU ITE Pasal 35 jo 51: Penggunaan data elektronik milik orang lain secara melawan hukum.
- Sanksi Administratif Pertamina: Pemblokiran barcode, blacklist kendaraan.
Modus ini merampas hak subsidi warga yang berhak. Pengawasan berlapis dan respons cepat pemangku kepentingan menjadi kunci memutus praktik berulang ini. (Red)






