Jakarta – Pemerintah dalam waktu dekat akan mengajukan kasasi perihal vonis bebas Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
“Sebelum mengajukan kasasi, kami akan melakukan bedah kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan KSP Indosurya,” kata Menkopolhukam Mahfud MD beberapa saat lalu.
Diketahui, bedah kasus ini akan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.
Menyikapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bedah kasus tak hanya mendalami kasus penipuan, melainkan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya,” ujar Whisnu, Kamis (2/2/23).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP oleh Henry Surya bukan tindak pidana melainkan perdata.
Atas putusan ini, Henry dibebaskan dari tuntutan, walau ia terbukti melakukan dakwaan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 106 triliun terhadap 23 ribu korban.
Namun, vonis bebas ini mendapat protes dari para korban dan telah mendapat atensi pemerintah. (red/nt)






