Karimun – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karimun menilai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 merugikan para petani-petani di Kabupaten Karimun.
“Kementerian Pertanian harus memberikan kebijakan khusus untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan, Selasa (17/1/23).
Akibat regulasi dalam Permentan itu, penyerapan pupuk bersubsidi untuk wilayah Karimun menjadi terkendala.
“Regulasi-regulasi yang telah diatur dalam Permentan 10 tahun 2022 tidak sesuai dengan kondisi wilayah Kabupaten Karimun,” imbuh Ady.
Berdasarkan regulasi dalam Permentan itu, Karimun hanya ada tiga komoditas yang masuk dan itu penyebab penyerapan kurang maksimal.
“Dari seribu ton kuota, kita hanya dapat menyerap sekitar 69 ton saja, para petani di Karimun telah mengeluhkan itu,” ujar Ady Hermawan
Karena banyak tanaman-tanaman yang dikembangkan di Karimun, tidak termasuk dalam regulasi aturan tersebut.
“Peruntukannya semua itu ditentukan, jadi di luar sembilan komoditas yang telah diatur, itu tidak bisa merasakan pupuk subsidi,” ujarnya.
Dengan begitu, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar hearing bersama sejumlah pihak terkait untuk mendengarkan tanggapan atas permasalahan tersebut.
“Kami akan panggil sejumlah pihak untuk dengar pendapat, hasilnya akan kami sampaikan ke Kementerian,” ujar Ady.
Menurutnya, tidak bisa diberlakukan sama secara keseluruhan, kalau seperti itu Karimun jelas dirugikan.
“Percuma saja alokasinya besar, tetapi penyerapannya sedikit,” tandasAdy.
Selain itu, Ady juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karimun agar dapat bersama menyurati Kementerian atas permasalahan tersebut.
“Kementerian fokus komoditas-komoditas tersebut untuk dikembangkan, sedangkan komoditas itu sebagian tidak ada di Karimu,”tandasnya.
Ady berharap Kementerian Pertanian dapat lebih jeli dalam memberikan kebijakan.
“Agar tidak merugikan daerah-daerah yang menjadi penghasil komoditas tersebut,” pungkas Ady. (adv)











