Karimun – Rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan oleh pihak DJBC khusus wilayah Riau sebanyak 30 juta batang pada September tahun 2023 lalu hingga saat ini masih misterius keberadaannya.
Rokok yang dirampas negara berkisar senilai 36 miliar rupiah wewenang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tersebut belum diketahui pasti apakah telah dimusnahkan atau masih disimpan.
Kepala Kejari Karimum, Priyambudi SH MH, ketika dikonfirmasi melalui pesan elektronik hingga saat ini belum memberi respons apapun meski terlihat notifikasi tersampaikan ke nomor ponselnya, Rabu (9/10/24).
Pengakuan mencengangkan pun datang dari terpidana Kapten Kapal pengangkut ribuan dus rokok tanpa dokumen asal Thailand tersebut, Sapar (48), yang menduga pihaknya telah ditipu oleh salah satu oknum Jaksa terkait pembayaran denda pidana atau Subsider sebesar Rp.150 juta rupiah.
“Saya di vonis 1 tahun pidana penjara, dengan denda Rp.150 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dari pihak bos (perusahaan, red) katanya sudah dibayar melalui oknum jaksa bernama G, tapi saat ini infonya telah pindah tugas,” ucapnya secara exclusive pada media ini beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, mantan Kepala Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Gustian Juanda Putra, yang dipromosikan sebagai Kasubagbin di Kejari Batam tidak memberikan keterangan apapun ketika dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Rabu (10/10/24) terkait pengakuan Kapten Kapal itu.
Sebelumnya, diberitakan Kejari Karimun telah memusnahkan barang bukti tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 2.990 karton.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal tersebut di lobang yang telah disediakan di kawasan Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Kabupaten Karimun, pada Jumat (21/6/24) silam.
Namun, pemusnahan tersebut merupakan akumulasi dari hasil pencegahan sejak Januari 2024, tidak khusus untuk 30 juta batang rokok yang dibawa oleh Sapar dan kru kapalnya. (Esp)






