Jakarta – Pemerintah berencana untuk memperbesar gambar serta tulisan peringatan pada bungkus rokok yang diedarkan di Indonesia dan melarang penjualan rokok eceran.
Rencana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.
PP tersebut tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Yaitu penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Tulisan rancangan itu dimuat dalam Lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, dikutip pada Senin (26/12/22).
Keppres itu diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 23 Desember 2022 lalu.
Dalam Keppres itu diterangkan bahwa rancangan PP soal kesehatan juga bakal memasukkan sejumlah ketentuan.
Tercatat ada tujuh perubahan yang akan dimasukkan dalam PP tersebut salah satunya mengenai ketentuan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok.
Sementara enam lainnya adalah sebagai berikut:
- Ketentuan rokok elektronik;
- Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
- Pelarangan penjualan rokok batangan;
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
- Penegakan dan penindakan; dan
- Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rencana untuk memperbesar label peringatan bahaya bagi pengguna rokok sejalan dengan desakan sejumlah pihak.
Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dr Sumarjati Arjoso SKM meminta agar peringatan kesehatan bergambar atau Pictorial Health Warning (PHW) pada bungkus rokok diperbesar menjadi 90 persen.
Dia berdalih bahwa Peringatan Kesehatan Bergambar pada bungkus rokok merupakan sarana edukasi yang murah dan sangat efektif mengomunikasikan mengenai bahaya rokok kepada masyarakat. (red)






