Satujuang- Pelarian Chaowalit Thongduang, buronan nomor satu Thailand, berakhir di Indonesia setelah 7 bulan melarikan diri.

Narapidana kasus pembunuhan ini ditangkap di Bali pada Kamis (30/5). Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin, mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Menteri Kehakiman Tawee Sodsong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kolonel Pol Tawee, bersama tim dari Kepolisian Thailand dan pejabat terkait, segera bertolak ke Jakarta untuk menjemput Chaowalit.

Dalam komunikasi melalui video call, Chaowalit mengaku terpojok dan diperintahkan untuk menyerahkan diri ke sistem peradilan dengan jaminan keselamatan dari Kolonel Tawee.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Krishna Murti, juga mengonfirmasi penangkapan Chaowalit, menyebut bahwa rincian penangkapan akan disampaikan dalam rilis khusus oleh Bareskrim dan otoritas Thailand.

Chaowalit, yang menjalani hukuman karena percobaan pembunuhan dan berbagai tuntutan pidana lainnya, termasuk kepemilikan senjata api, melarikan diri dari Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat pada 22 Oktober 2023.

Meskipun sempat terlibat baku tembak dengan polisi, dia berhasil melarikan diri hingga akhirnya diketahui meninggalkan Thailand dengan speedboat.

Di Indonesia, Chaowalit menggunakan identitas palsu sebagai warga Aceh bernama Sulaiman.

Ia berpura-pura bisu karena tidak bisa berbicara bahasa lokal. Selama di Indonesia, dia tinggal di Medan dan Bali, di mana dia akhirnya ditangkap di sebuah apartemen di Kabupaten Badung.

Selain Chaowalit, dua warga Indonesia juga diamankan oleh Polda Sumatera Utara karena memfasilitasi pelariannya, termasuk membuatkan KTP palsu.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Divhubinter Polri yang dipimpin Kombes Audie S Latuheru. Saat ini, Chaowalit tengah diperiksa oleh tim gabungan di Bareskrim Polri untuk mendalami keterlibatannya dengan jaringan di Indonesia.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian Chaowalit yang menjadi buronan paling dicari di Thailand, dan akan segera diekstradisi kembali untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan secara in absentia pada 25 Desember.(Red/detik)