Menu

Mode Gelap
Paguyuban Jaran Kepang Kecamatan Pandanarum, Gelar Silaturahmi ke-2 Somasi Terbuka Untuk Pj Wali Kota Bengkulu, Diberi Waktu 3 Hari PAW 2 Penjabat Desa di Rejang Lebong Jadi Sorotan LSM Pekat Hari Pers Nasional ke-79, Presiden Prabowo Beri Apresiasi Kepada Insan Pers Nasional Pemkab Rejang Lebong Telantarkan Kegiatan Yang Dihadiri Pihak Kementerian Gus Tamim Gelar Serasehan Bersama Media: Pers Memiliki Peran Penting Mengawal Pemerintahan

Hukum

3 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur, Akhirnya Terbongkar

badge-check


Saat konferensi pers Polres Lebong Perbesar

Saat konferensi pers Polres Lebong

Satujuang- Polres Lebong menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus yang menggemparkan, yakni kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Konferensi tersebut dilaksanakan di Mako Polres Lebong dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi, didampingi oleh Kasat Reskrim Lebong, IPTU Riski Cahyo, dan Kanit PPA, Bripka Rangga.

“Kasus ini bermula dari laporan persetubuhan terhadap anak di bawah umur bernama FMS (14) yang merupakan warga Kecamatan Lebong Utara, dengan pelaku berinisial JM (40),” ungkap Wakapolres, Selasa (19/3/24).

Diterangkan Wakapolres, kejadian ini terjadi pada Selasa (16/2), sekitar pukul 16.00 WIB dimana orang tua korban mulai curiga ketika melihat perubahan perilaku FMS yang sering tidur siang hingga sore, tidak seperti biasanya.

Selain itu, FMS juga belum mengalami menstruasi selama satu bulan. Mereka kemudian membawa FMS ke klinik dan hasilnya menunjukkan bahwa FMS sudah hamil 2 bulan.

“Setelah ditanya, FMS mengungkapkan bahwa pelaku adalah tetangganya sendiri, JM. FMS mengakui bahwa persetubuhan telah terjadi sebanyak enam kali, seolah-olah layaknya suami istri,” imbuh Wakapolres.

Kejadian pertama terjadi pada Sabtu (3/10/20), di rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB, sementara kejadian berikutnya terjadi di rumah JM, pada pukul 00.30 WIB malam. Ternyata, mereka telah menjalin hubungan selama lebih dari tiga tahun.

Pelaku JM dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan perubahan UU RI No. 23 tahun 2022, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena korban merupakan anak di bawah umur.(NT/FK)

Trending di Hukum