27 Tahun Jadi Polisi, Brigjen Pol Hendra Kurniawan Akhirnya Dipecat

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Jakarta – Brigjen Pol Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia.

Hendra Kurniawan dipecat sebagai polisi karena terbukti membantu atasannya, Ferdy Sambo merekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo di Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara kolektif kolegial yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers usai sidang KKEP, Senin (31/10/22).

Sidang etik juga memutuskan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri itu bersalah, sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik yaitu penempatan khusus selama 29 hari.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta S

Brigjen Hendra Kurniawan adalah seorang anggota Polri kelahiran Bandung pada 16 Maret 1974.

Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1995 dan sudah 27 tahun mengabdi di Korps Bhayangkara.

Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Propam sejak 16 November 2020, menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto. (red/danis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *