Satujuang– Lembaga pemerhati anak menyatakan kekhawatiran serius terkait tingginya permohonan dispensasi untuk perkawinan anak di Indonesia, meningkat 200% sejak 2019.

Dilansir dari BBC, hingga November 2023, Bojonegoro, Jawa Timur, mencatat 435 permintaan dispensasi, kebanyakan melibatkan lulusan SD dan SMP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Alasan yang diajukan mencakup kemiskinan dan rendahnya pendidikan. Ironisnya, 50 pasangan yang mendapatkan dispensasi kawin akhirnya bercerai dalam beberapa bulan,” ujar Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, Jumat (15/12/23).

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, menyoroti alasan orang tua mengajukan dispensasi, termasuk tradisi, kehamilan di luar nikah.

Kemudian pandangan sempit terhadap pendidikan perempuan, dan dalil agama terkait zina. Data BPS 2023 mencatat peningkatan drastis kasus pernikahan anak di beberapa provinsi.

Meskipun jumlah permohonan dispensasi mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, tetap mencapai tingkat penerimaan yang tinggi oleh pengadilan.

Dispensasi nikah, sebagai usaha untuk menikah di bawah batas usia 19 tahun, semakin menjadi sorotan dengan berbagai dampak sosial dan ekonomi yang menyertainya.