Bengkulu – Upah Minimum Provinsi (UMP) Pemerintah Provinsi Bengkulu telah ditetapkan naik sekitar Rp180 ribu atau 8,1 persen.
“Gubernur Bengkulu telah menyetujui UMP Provinsi Bengkulu 2023 dari Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, Senin (28/11/22).
Kenaikan UMP tersebut juga telah disetujui oleh serikat pekerja Bengkulu yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 12,5 persen.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyebutkan bahwa kenaikan UMP dilakukan berdasarkan hasil diskusi dengan para pekerja dan perusahaan.
“Sebab tuntutan pekerja berapa dan kemampuan pelaku usaha berapa sehingga dicari titik tengahnya, sehingga harus ada formulasinya,” ujar Rohidin.
Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Bengkulu mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 7,16 hingga 8,1 persen atau sekitar Rp160 ribu hingga Rp180 ribu.
Dengan penetapan tersebut, diharapkan seluruh perusahaan di Bengkulu dapat mengikutinya serta dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). (red/Adv)






