Satujuang- Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 2 pelajar yang terlibat dalam perakitan dan penjualan bahan petasan ilegal.

Melalui operasi Cipta Kondisi dan Penyakit Masyarakat 2024, polisi menyita tiga kilogram bahan peledak dan beberapa selongsong petasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kedua pelaku, YN (17) dari Kecamatan Wonodadi dan Z (17) dari Kecamatan Ponggok, keduanya dari Kabupaten Blitar, telah diamankan,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo, Kamis (28/3/24).

Pada Jumat (22/3) polisi berhasil mengungkap kasus penjualan bubuk petasan di dua lokasi terpisah, yaitu di Kecamatan Wonodadi dan Ponggok.

YN ditangkap di Wonodadi dengan barang bukti berupa satu unit ponsel, 4 kantong plastik, 2 kilogram bubuk petasan, dan 55 gulungan petasan.

“Dia mengakui membeli bubuk petasan untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp 230.000 per kilogram, mengantongi keuntungan sekitar Rp 50.000 per kilogram,” imbuhnya.

Sementara itu, Z ditangkap di Ponggok dengan barang bukti berupa ponsel, kantong plastik, dan 1 kilogram obat mercon.

Kedua pelaku, meskipun masih di bawah umur, terlibat dalam tindakan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Meskipun tidak ditahan karena statusnya sebagai pelajar, kami tetap mengambil langkah hukum terhadap keduanya,” terangnya.

AKBP Danang menegaskan bahwa penjualan dan penggunaan bahan peledak seperti bubuk petasan adalah pelanggaran hukum yang serius.

Polres Blitar Kota akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif untuk mengatasi peredaran bahan-bahan berbahaya seperti ini di wilayah mereka.(NT/Herlina)