Tanjungpinang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mencairkan dana kerja sama publikasi pada tanggal 27 April 2022 kepada beberapa perusahaan media.

Anggaran Dana Kerjasama Publikasi ini sudah lama dinantikan beberapa media di Kepri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sayangnya, pencairan dana publikasi kepada pihak media tersebut dinilai tidak proposional dan profesional.

Dikarenakan ada sebagian perusahaan media yang tidak mendapatkan dana publikasi tersebut.

Sementara media tersebut selalu aktif dalam menyebarluaskan informasi kepada publik mengenai program, kegiatan, kebijakan dan keberhasilan pembangunan di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.

Terkait hal ini, diduga kuat Diskominfo tidak proposional dengan pilih kasih dalam pencairan anggaran dana publikasi.

Ada beberapa media online yang tidak layak karena terbentur syarat belum terverifikasi Dewan Pers.

Tapi yang menjadi pertanyaannya, apabila verifikasi Dewan Pers menjadi syarat patokan, kenapa media yang belum terverifikasi bisa memperoleh dana publikasi. Ada apakah dengan Diskominfo Kepri

Hal itu disampaikan langsung salah seorang Kaperwil Kepri Media Nasional Purnamanews.com inisial RV.

RV juga mengungkap, adanya potongan dana yang dilakukan pihak Kominfo yang  membuat sebagian media penerima dana mengeluh.

“Karena potongannya sangat besar, melebihi dari target yang diperkirakan sebelumnya,” ungkap RV Sabtu (30/4/22).

RV juga mengatakan kejadian ini bertentangan dengan kutipan pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepri, Hasan, disalahsatu media pada Rabu 16 Maret 2022 lalu.

Disebutkan dalam media tersebut, Kadis Kominfo mengatakan, ada 227 Media yang sudah masuk dalam plot anggaran kerjasama di Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau untuk Tahun Anggaran 2022.

Dan seluruh media tersebut, lanjut Kadis, telah terverifikasi di dewan pers.

“Kenyataannya masih ada media yang belum terverikasi dewan pers tapi cair juga,” tandas RV.

Diketahui, Kadis Kominfo juga mengatakan bahwa jumlah anggaran yang disediakan sebesar 5,2 miliar rupiah. (Dadan)