Satujuang- Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa keputusan terkait penyesuaian tarif listrik sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah.
Dengan demikian, PLN tidak dapat memberikan jaminan apakah tarif akan naik atau turun.
“PLN siap untuk mengikuti arahan yang diberikan oleh pemerintah terkait hal ini,” ujar Darmawan dalam penjelasannya kepada media, Kamis (30/5/24).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Darmawan memastikan bahwa penyaluran subsidi listrik kepada masyarakat yang membutuhkan tetap berjalan efektif.
Subsidi ini secara khusus diberikan kepada 40,4 juta pelanggan, termasuk rumah tangga kecil, bisnis kecil, dan sektor-sektor lainnya.
“PLN terus berupaya memastikan bahwa subsidi tersebut tepat sasaran dengan mengintegrasikan data pelanggan dengan web service DTKS Kementerian Sosial,” imbuhnya.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah menyampaikan keputusan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif listrik hingga Juni 2024, sesuai dengan hasil sidang kabinet paripurna.
Meskipun demikian, keputusan ini berdampak pada melebarnya target defisit APBN 2024, yang semula sebesar 2,29 persen dari PDB menjadi 2,8 persen.
Selain itu, penambahan kuota subsidi pupuk dan anggaran untuk program bantuan langsung tunai (BLT) juga menjadi faktor penyebab melebarnya defisit.
Perlu dicatat bahwa kenaikan terakhir tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi terjadi pada 1 Juli 2022. Kenaikan tersebut berlaku untuk sejumlah golongan daya dan sektor pemerintah.
Meskipun demikian, dengan kebijakan yang telah ditetapkan, tidak ada kenaikan yang direncanakan hingga Juni 2024.(Red/kumparan)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.