Kepahiang – AW (26), warga Desa Pungguk Meranti Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tangkap polisi.
Pria yang berprofesi sebagi kuli bangunan di Kabupaten Kepahiang ini ditangkap karena menjual pil hexymer.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang mengamankan AW di rumahnya, tanpa perlawanan pada Kamis lalu sekira pukul 14.30 WIB.
”Tersangka diduga mengedarkan pil hexymer yang tergolong obat keras tanpa izin secara resmi. Dari tangan tersangka, diamankan 1.050 butir Hexymer,” kata Kasatnarkoba Polres Kepahiang AKP Tomy Sahri, Jumat (17/3/23).
Hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka, diketahui AW telah lima kali melakukan transaksi pembelian pil Hexymer melalui platform online.
Dari sini, AW mengedarkan hexymer di wilayah Kabupaten Kepahiang.
”Dari 4 kali penjualan pil hexymer, tersangka AW bisa meraup keuntungan jutaan rupiah. Untuk transaksi yang terakhir ketahuan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima anggota satnarkoba,” terang Kasatnarkoba.
Versinya AW, nekat mengedarkan hexymer karena tergiur keuntungan yang berlipat.
”Versi tersangka AW yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini, karena tergiur dengan keuntungan dari hasil penjualan pil Hexymer kepada pemakai,” ujar Kasatnarkoba.
Tersangka dijerat pasal 60 ayat 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI No.02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) Undang – Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dimana AW dijerat pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.