Kepahiang – Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, mengamankan tiga orang tersangka praktek aborsi ilegal.
Dimana aksi ketiga orang tersebut menyebabkan korban Aelsa (23) warga Kabupaten Rejang Lebong meninggal dunia pada Rabu (6/4) lalu.
Ketiga pelaku yaitu Anas (27), warga Padang Jaya Bengkulu Utara pegawai di salah satu BUMN, Roy (27) warga Jalan Baru Pasar Kepahiang dan Dewi (36) warga Kelurahan Pasar Ujung.
Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Doni Juliansyah, kematian Aelsa akibat mengkonsumsi obat aborsi Misoprostal yang diberikan oleh tersangka Anas.
Diketahui, Anas dan Aelsa merupakan pasangan kekasih, dan hasil dari hubungan percintaan tersebut membuat Aelsa hamil.
“Mengetahui korban hamil, tersangka Anas pun berusaha menggugurkan kandungan Aelsa. Karena takut istrinya mengetahui hubungan tersebut,” jelas Kapolres, Jumat (8/4/22).
Dalam aksinya, Anas meminta bantuan rekannya bernama Roy. Tersangka Roy kemudian menemui rekannya Dewi yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Kabupaten Kepahiang.
Tujuan Roy tidak lain yaitu untuk mendapatkan obat penggugur kandungan yang bernama Misoprostal dengan cara membeli di Apotek.
Setelah mendapatkan Misoprostal, Anas meminta Aelsa mengonsumsi 6 butir obat tersebut secara bersamaan. Dengan cara dua butir diletakkan di bawah lidah, dua butir diletakan di dalam kemaluan, dan dua butir lagi diminum.
Tidak lama setelah mengkonsumsi Misoprostal, korban Aelsa mengalami kejang-kejang dan muntah, hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana.
Dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (**)