Mojokerto – Randy Bagus Hari Sasongko, terdakwa aborsi dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dengan vonis dua tahun penjara.
Terdakwa yang saat melakukan aborsi berstatus sebagai anggota Polri itu terbukti bersalah.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/22).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 Ayat (1) KUHPidana,” kata hakim Sunoto.
Hakim menyatakan terdakwa Randy terbukti sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.
“Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan,” kata hakim dalam pertimbangan meringankannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.
Karena itu, jaksa langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.Adapun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara tersebut mencuat pada akhir 2021 lalu ketika wanita yang diaborsi, NWR, ditemukan tewas di makam ayahnya Tempat Pemakaman Umum di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Belakangan diketahui, mahasiswi UB Malang itu tewas setelah menenggak racun.
Setelah ditelusuri, NWR diduga depresi terkait hubungan asmaranya dengan terdakwa Randy.
Hingga kemudian diketahui bahwa NWR mengandung akibat hubungannya dengan Randy namun digugurkan. (danis)