Satujuang- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales soroti kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 yang diungkapkan BPK Bengkulu.
Kehilangan ini terkait dengan aset kawasan Pantai Panjang yang diambil alih oleh pemerintah provinsi dari Pemerintah Kota Bengkulu.
“Masalahnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk aset tersebut,” ungkap Suimi.
Suimi yang akrab disapa Wan Sui, menekankan pentingnya mengatasi kekosongan regulasi ini agar PAD dapat dioptimalkan.
Ia mengharapkan agar kehilangan PAD tidak terulang di tahun-tahun berikutnya dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kepada para stakeholder terkait, agar segera menyusun regulasi dan kebijakan yang mendukung pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk aset tersebut,” imbuhnya.
Wan Sui juga menyoroti ketidakjelasan dalam penyerahan kewenangan pengelolaan aset kawasan Pantai Panjang oleh pemerintah provinsi.
Ia menegaskan perlunya kepastian dan tidak adanya ambiguitas dalam tata kelola aset tersebut.
“Diharapkan Pemprov memastikan kewenangan pengelolaan yang jelas, menghindari kebingungan, dan memastikan pengelolaan aset yang efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(NT/adv)