Jakarta- Pelanggar lalu lintas yang mengabaikan denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menghadapi sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tilang elektronik diterapkan melalui kamera CCTV yang dilengkapi sensor magnetik di sejumlah titik, yang secara otomatis mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, kendaraan yang tertangkap kamera ETLE akan menerima surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK.
Jika surat ini diabaikan dalam waktu tujuh hari, STNK akan diblokir. Selain itu, jika denda tilang tidak dibayar dalam waktu 14 hari, blokir STNK akan tetap diberlakukan.
Dampaknya, pemilik kendaraan akan kesulitan mengurus pajak dan menjual kendaraan.
Cara Mengatasi Pemblokiran STNK
Pemblokiran STNK bersifat sementara dan dapat dibuka setelah pemilik kendaraan melunasi denda tilang ETLE.
Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022, pemilik kendaraan perlu mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum dengan membawa bukti pembayaran denda.
Tiga metode pembayaran denda tilang:
1. Lewat Teller Bank
Ambil nomor antrean dan isi slip setoran.
Masukkan nomor BRIVA (15 digit) dan nominal denda.
Serahkan slip ke teller dan simpan bukti validasi.
2. Lewat Situs Kejaksaan
Kunjungi https://tilang.kejaksaan.go.id.
Masukkan nomor blanko atau registrasi tilang, lalu lakukan pembayaran.
Simpan bukti pembayaran.
3. Lewat Transfer Bank
Kunjungi ATM, pilih menu transfer, dan masukkan kode BRIVA serta nominal pembayaran.
Simpan struk sebagai bukti.
Biaya dan Cek Status STNK
Proses pembukaan blokir STNK tidak dikenai biaya tambahan, kecuali pembayaran denda pelanggaran. Untuk memastikan status STNK, pemilik kendaraan dapat:
Mengunjungi situs Samsat sesuai domisili, seperti https://samsat-pkb2.go.id untuk DKI Jakarta.
Mengecek melalui laman https://etle-korlantas.info dengan memasukkan data kendaraan.
Mendatangi kantor Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Langkah tegas ini bertujuan meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi pelanggaran lalu lintas.(Red/kompas)











