Satujuang, Bengkulu – Enam karyawan SPBU Gading Cempaka Km 8 Kota Bengkulu resmi melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Mereka menuding pihak pengelola melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pengaduan tertulis itu disampaikan oleh Riyondi Wowor bersama lima rekannya, yakni Yolanda Carolina, Desi Putriani, Titi Sumanti, Andri Handika, dan Dodi Kirana.
Dalam aduan disebutkan, mereka diberhentikan tanpa surat resmi, tanpa pemanggilan, dan tanpa dialog bipartit maupun tripartit sebagaimana diamanatkan UU.
“PHK dilakukan sepihak, tanpa alasan jelas dan tanpa pemberitahuan tertulis. Hak-hak kami juga tidak dipenuhi,” tegas Riyondi usai menyampaikan laporan, Senin (8/9/25).
Selain PHK, juga diungkapkan praktik pelanggaran hak normatif lain yang telah terjadi selama mereka kerja.
Antara lain penahanan ijazah, tidak adanya cuti atau libur, pembayaran gaji tahun pertama di bawah UMP 2022, hingga THR yang tidak pernah dibayar penuh.
Mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PHK sepihak tanpa prosedur berpotensi melanggar hukum.
Apalagi tidak ada pemberitahuan 14 hari sebelumnya serta tidak dipenuhinya kewajiban pesangon maupun uang penghargaan masa kerja.
Pekerja berharap laporan ini segera ditindaklanjuti Disnakertrans Bengkulu. Mereka mendesak dilakukan mediasi untuk memastikan hak-hak karyawan dipenuhi serta mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami hanya ingin bekerja dengan aman dan nyaman. Tapi perlakuan ini justru merugikan kami,” tambah Riyondi.
Hingga berita ini tayang, awak media masih berupaya meminta keterangan dari pihak SPBU. (Red)






