Satujuang- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyampaikan harapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Proyek SPAM Benteng-Kobema.
“Proyek SPAM ini diharapkan dapat mewujudkan asa masyarakat akan kebutuhan air bersih. Ada tiga wilayah yang akan dilayani, yaitu Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma,” kata Isnan, Rabu (10/7/24)
Hal ini disampaikan Isnan dalam rapat kerja Focus Group Discussion (FGD) Manajemen Risiko Lintas Sektoral Pembangunan Infrastruktur SPAM Regional Benteng-Kobema (Bengkulu Tengah-Kota Bengkulu, Seluma), dalam Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan (SP3), di aula Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Menurut Isnan, penyediaan air bersih menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap masyarakat. Selain untuk dikonsumsi, juga mendukung berbagai aktivitas sehari-hari seperti memasak, mandi, mencuci, dan lainnya.
Namun, tidak semua masyarakat dapat mengakses air bersih dengan mudah dan harga yang terjangkau. Berbagai kendala, seperti letak geografis hingga belum terbangunnya jaringan pipa yang memadai oleh penyedia layanan air bersih, masih menjadi tantangan.
dalam proyek ini, BPKP berperan sebagai pengawas dan katalisator progres pelaksanaan pembangunan agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Dengan demikian, proyek ini diharapakan selesai tepat waktu, mengidentifikasi potensi kegagalan, serta memberikan solusi alternatif.
“Ditargetkan tahun ini kita akan menguji coba penggunaan SPAM tersebut. Kita minta BPKP untuk dapat mengawasi proyek ini hingga selesai dan memastikan konstruksi yang dilaksanakan oleh BBWS, BPPW, atau Pemda tepat waktu, tepat secara kualitas dan kuantitas,” lanjut Isnan.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Faeshol Cahyo Nugroho, menjelaskan bahwa target yang dilayani oleh SPAM Benteng-Kobema adalah sekitar 38.000 Sambungan Rumah (SR) atau sekitar 128.000 jiwa yang tersebar di tiga wilayah.
“Kami memastikan proyek strategis nasional ini akan selesai tepat waktu dan akan diujicoba tahun ini. Jika tidak selesai tahun ini, maka proyek ini akan dilanjutkan sampai selesai. Karena ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Kegiatan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN,” demikian Faeshol. (Adv)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.