Menu

Mode Gelap
Pemprov DKI Jakarta dan BMKG Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Makna dan Fenomena Tren TikTok ‘We Listen We Don’t Judge’ Pasca Kejatuhan Assad, Israel Lancarkan Serangan Besar-Besaran ke Suriah  Informasi Terbaru Pembukaan CPNS 2025, Cek di Sini Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Parlemen DPP KAI Sampaikan Sikap Tegas Atas Dugaan Intimidasi Yang Dialami Anggotanya di Polda Bengkulu

SJ News

Soroti Pengelolaan Dana Desa, DPD LIRA Mukomuko Minta Keterbukaan

badge-check


Ketua DPD LIRA Mukomuko, Salaman Afaris Perbesar

Ketua DPD LIRA Mukomuko, Salaman Afaris

Mukomuko Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Mukomuko (MM), Salaman Afaris, meminta para kepala desa (kades) se-Kabupaten Mukomuko agar mengikutsertakan dan memberdayakan masyarakat setempat dalam mengelola dana desa.

Tidak hanya itu, ia juga meminta agar melibatkan pemuda pemudi yang memiliki kemampuan yang masih jadi pengangguran.

Menurutnya, hal ini karena masih banyak dana desa (DD) untuk membangun desa masih asal dikerjakan, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMD) yang belum dikelola secara baik dan profesional, serta 8 persen dana Covid-19 yang diduga tidak transparan dalam penggunaannya.

Aturannya sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, tuturnya kepada media satujuang.com.

Dilanjutnya, Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Pada Pasal 14 dan Pasal 15 ayat dua Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat. Tiga unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat dua yaitu :

  1. Tokoh adat;
  2. Tokoh agama;
  3. Tokoh masyarakat;
  4. Tokoh pendidikan;
  5. Kelompok tani;
  6. Kelompok nelayan;
  7. Kelompok perajin;
  8. Kelompok perempuan;
  9. Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
  10. Kelompok masyarakat miskin;

dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa, paparya.

Untuk menghindari tuduhan yang tidak pada tempatnya kami berharap para kades transparan dalam pengelolaan anggaran dan menyediakan informasi publik, tambahnya.

Ia menyebutkan, masyarakat boleh meminta data dan informasi yang berkenaan dengan desa, pengelolaan dan realisasi keuangan desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Masyarakat boleh meminta datanya ke PPID Desa, sebab setiap orang kedudukannya sama di depan hukum dengan alasan untuk meningkatkan pengawasan terhadap Anggaran yang ada di desa dan agar tidak terjadinya kebocoran anggaran desa dan praktek menguntungkan diri sendiri oleh kepala desa dan perangkat desa.

Dalam hal ini masyarakat harus menggunakan haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan tertulis tersebut, tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, sekretaris DPD LIRA Mukomuko, Budy Utoyo mengatakan, ia meminta agar pihak Inspektorat Kabupaten Mukomuko lebih terbuka.

“Akhir-akhir ini banyak mencuat masalah di Mukomuko, seperti masalah desa Pasar Ipuh yang dapat surat teguran, dan desa Mundam Marap Ipuh yang sampai masuk ke KIP. Itu menunjukkan dana desa di wilayah Mukomuko masih banyak masalah,” tutup nya. (Sulbani)

Trending di SJ News