Bengkulu – Salah seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diduga kuat telah melakukan pelanggaran etik berat berbentuk aksi perselingkuhan.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Ependi, kepada wartawan, Jum’at (15/7/22). Dalam waktu dekat FPR akan melaporkan oknum ASN tersebut ke pihak terkait.
“Oknum itu diduga kuat berselingkuh dan kumpul kebo di salah satu kosan di daerah KM 6,5 kota Bengkulu, kita sudah mengantongi beberapa bukti dan sudah meminta keterangan dari perempuan selingkuhannya,” sebut Rustam.
Mirisnya, kata Rustam, berdasarkan keterangan dari perempuan tersebut, oknum ASN itu awalnya mengaku seorang laki-laki yang berstatus masih perjaka.
“Menurut kami perselingkuhan dan janji-janji bohong oknum itu masuk dalam kategori pelanggaran etik berat yang tidak layak dilakukan oleh ASN,” tegasnya.
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990, dalam Pasal 15 PP dijelaskan pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
Juga dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, hukuman beratnya adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.
“Dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat resmi dan melaporkan langsung oknum tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan juga melaporkan ke Gubernur Bengkulu,” tutup Rustam.
Terkait perkara ini, pewarta telah mencoba menghubungi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk meminta tanggapan terkait langkah apa yang akan diambil jika benar terjadi adanya perselingkuhan dibawah kepemimpinannya. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan yang diterima. (Red/Rustam)