Menu

Mode Gelap
7 Sumber Energi Alami untuk Dukungan Aktivitas Harian Hati-Hati Tren Suntik Kecantikan di Rumah, Ternyata Tidak Aman Kasus Dugaan Korupsi DLH, Kejari Karimun Tahan Kadis dan Mantan Kadis Wow, Diduga Rokok Rampasan Negara Beredar Bebas di Karimun Terima Hasil Pleno KPU, Paslon Romer Putuskan Tak Ajukan Perselisihan ke MK Doyan Makan Jengkol? Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Hukum

Sidang Perkara Tersangka Dimas Ditunda

badge-check


Kuasa Hukum Dimas, FA. Alexander G.S, SH MH dan Joko Suhari, SH saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali. Perbesar

Kuasa Hukum Dimas, FA. Alexander G.S, SH MH dan Joko Suhari, SH saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali.

Boyolali – Sidang lanjutan perkara Dimas Andi Satria Nanggala warga Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Surakarta atas dugaan kepemilikan sabu batal dilaksanakan.

Rencananya, agenda sidang yang digelar secara virtual di ruang sidang Online Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali ini dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa.

Namun dikarenakan adanya masalah jaringan internet akhirnya ditunda hingga ada pemberitahuan selanjutnya dari Pengadilan Negeri Boyolali.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, FA Alexander G S, yang berkantor di Jalan Panembahan Senopati No. 7 Ngaliyan Kota Semarang kepada awak media menyayangkan kejadian ini.

“Kami menyayangkan ini, namun tetap menghormati adanya kendala yang terjadi,” ujar Alexander yang didampingi Joko Suhari.

Ia menceritakan, informasi dari kejaksaan sinyal internet di Rutan terganggu.

“Jadi tidak bisa dilaksanakan dikarenakan masalah force majeure ketiadaan sinyal,” imbuh Alex yang masih menggunakan baju toganya di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Senin (23/5/22).

Ditambahkan Alex, untuk agenda sidang selanjutnya pihaknya sudah mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk sidang dengan tatap muka yang menurutnya lebih simpel dan tidak terkendala dengan sinyal internet.

“Kita minta kebijaksanaan dari Ketua Pengadilan karena sesuai instruksi dari Presiden kan sudah bisa melakukan kegiatan tatap muka,” tutur Alex.

Terkait targed dalam persidangan kedepan, Alex akan berusaha membuktikan bahwa apa yang dialami oleh terdakwa DMS adalah sebuah rekayasa.

“Kita upayakan yang terbaik dalam sidang, saya harus bisa membuktikan bahwa tuduhan itu patut diduga sebuah rekayasa,” pungkas Alex.

Sebelumnya, Ibu dari DMS bernama Puji Astuti melalui Kuasa Hukumnya FA Alexander G S, menuntut keadilan bagi anaknya.

Diberitakan, Puji merasa anaknya dijebak oleh seseorang bernama Andi  yang telah dikenalnya dalam bisnis jual beli handphone melalui online atau medsos.

Dengan berdalih mengembalikan uang muka 300 Ribu sebagai pembatalan pembelian handphone, Andi menghubungi DMS untuk mengambil uang pembatalan jual beli handphone yang diletakkan di sebuah pohon.

Lalu DMS mengambil bungkusan di pohon tersebut sesuai foto yang dikirim Andi yang dikiranya adalah uang, namun setelah dibuka ternyata berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.

Saat itulah DMS langsung ditangkap Satresnarkoba Polres Boyolali dengan tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu dan menahannya untuk diproses lebih lanjut.

Berita ini telah tayang sebelumnya dengan judul Merasa Anaknya Dijebak Narkoba, Ibu Ini Berjuang Bebaskan Anaknya. (had)

Trending di Hukum