Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda ini Jadi Tersangka

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Manna – Pemuda berusia 20 tahun, warga Bengkulu Selatan dilaporkan ke Polsek Kedurang, Bengkulu Selatan.

Pemuda ini diduga telah membujuk anak di bawah umur berusia 16 tahun untuk melakukan persetubuhan layaknya orang dewasa.

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, AKBP Juda Trisno Tampubolon.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari korban dan temannya yang meminta izin kepada pihak sekolah untuk pulang lebih awal.

“Dengan alasan ingin pergi ke Masat untuk mengantarkan Kartu Keluarga milik temannya,” terang Kapolres, Jumat (29/7/22).

Namun korban ternyata pergi bersama temannya menemui seorang pemuda di salah satu anjungan kebun duren di Bengkulu Selatan dan memutuskan untuk menginap.

“Saat menginap itulah korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka,” imbuh Kapolres.

Diketahui, korban tidak pulang ke rumah selama dua hari dari tanggal 27 Juni hingga 29 Juni 2022.

Setelah kembali kerumah korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua korban dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Saat ini kasus tersebut telah ditangani dan ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Bengkulu Selatan.

“Kepada orang tua diharapkan untuk berhati-hati dalam menjaga anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pesan Kapolres. (Tb/danis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *