Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap Uun Sampermadi, 31, warga Banowati, Bulu Lor, Semarang Utara saat mengambil barang haram di Indomart, SPBU Jalan Imam Bonjol Kota Semarang.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram, dikemas plastik klip, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian kepada Awak Media, Jumat (21/1/22).
Penangkapan ini terjadi, Rabu (19/1) sekitar pukul 14.00. Bermula saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di wilayah Imam Bonjol.
Kemudian anggotanya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.
“Kemudian tim, mendapatkan ciri-ciri orang mencurigakan yang diduga sebagai penyalahguna narkotika, di Indomaret SPBU Imam Bonjol. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” bebernya.
Setelah dilakukan interogasi sementara, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Keterangan sementara, pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang bernama SR yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil dari pengembangan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram. Ditaruh disuatu lokasi di jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara),” jelasnya.
Selanjutnya, laki-laki tamatan STM ini digelandang ke Markas Ditresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Luthfi Martadian juga mengatakan, menurut pengakuan pelaku sudah berulang kali melakukan transaksi, mengambil narkotika yang sama.
“Pengakuannya sudah 3 kali, pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons, lalu dua minggu yang lalu 2 ons, sama yang ke tiga ini 2 ons. Barang yang diamankan sisa pengambilan yang ketiga itu, lainnya sudah terjual,” ungkap Luthfi.
Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 120 gram, yang direncana akan akan diedarkan diwilayah Semarang.
Selain itu petugas juga mengamankan satu kartu ATM BCA dan satu HP merk Vivo milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Dari pengakuannya, mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan. Ini masih kita dalami, kita kembangkan. Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,” pungkasnya. (had)