Satujuang, Cirebon — RS Gunung Jati Cirebon menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Kajian Tata Kelola Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Selasa (2/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Jl. Kesambi No. 56 itu disambut langsung oleh Direktur RSD Gunung Jati, dr. Katibi, MKM.
RS Gunung Jati, rumah sakit tipe B milik Pemerintah Kota Cirebon yang telah beroperasi lebih dari satu abad, dinilai strategis untuk menjadi pusat koordinasi pengembangan layanan kesehatan inklusif bagi masyarakat setempat.
Kehadiran Ombudsman Jawa Barat pada kesempatan ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan akselerasi perbaikan layanan publik, khususnya layanan kesehatan untuk penyandang disabilitas
Agenda rapat menyoroti sejumlah isu utama yang menjadi pijakan kajian, antara lain:
• Penyusunan kebijakan dan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
• Upaya memastikan aksesibilitas layanan kesehatan yang layak, terjangkau, dan sesuai kebutuhan khusus, termasuk program rehabilitasi dan layanan terpadu.
• Peningkatan kapasitas dan sensitivitas sumber daya manusia agar pelayanan bersifat inklusif, bebas diskriminasi, serta menghormati hak pasien penyandang disabilitas.
• Penguatan sinergi lintas sektor antara pemerintahan, fasilitas kesehatan, organisasi penyandang disabilitas, dan komunitas.
• Mekanisme monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan serta penguatan jaminan sosial bagi penyandang disabilitas.
Menurut dr. Katibi, RSD Gunung Jati berperan sebagai titik koordinasi yang mengkonsolidasikan layanan dari berbagai bidang, baik yang berada di rumah sakit maupun fasilitas primer seperti puskesmas, yang dikelola oleh dinas terkait.
Ia menegaskan komitmen rumah sakit untuk memberikan layanan yang setara bagi semua pasien, termasuk penyandang disabilitas, tanpa membedakan perlakuan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr. Hj. Siti Maria Listiawaty, M.M., menjelaskan bahwa Ombudsman Jawa Barat tengah merancang kajian layanan kesehatan khusus untuk penyandang disabilitas yang akan berjalan sepanjang 2025 hingga 2026.
Kajian ini tidak hanya memfokuskan pada rumah sakit, tetapi juga menelaah rantai rujukan dari puskesmas hingga layanan sosial yang berkaitan, termasuk isu-isu di lintas dinas seperti penanganan disabilitas mental (ODGJ).
“Kajian ini dimaksudkan untuk melihat sistem pelayanan secara menyeluruh—dari puskesmas sebagai rujukan awal, rumah sakit rujukan, hingga koordinasi dengan dinas sosial,” ujar dr. Siti Maria. (Ramadhan)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok:
@satujuang.vt