Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis Manfaatkan DBHCT, Pemkab Blitar Edukasi Program Tani Aji

Hukum

Rekonstruksi Kasus Mutilasi Pacar, Polisi Temukan Fakta Baru

badge-check


					Reka ulang/ Rekontruksi adegan pembunuhan dengan memutilasi korbannya di Kabupaten Semarang diperagakan oleh tersangka. Perbesar

Reka ulang/ Rekontruksi adegan pembunuhan dengan memutilasi korbannya di Kabupaten Semarang diperagakan oleh tersangka.

Kabupaten – Berlokasi di rumah Kos Jl. Hatta Kecamatan Bergas, berlangsung Rekonstruksi/Reka ulang kasus disertai mutilasi yang merenggut nyawa korban K (24).

Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Yovan Fatika pada Kamis (28/7/22).

Turut hadir mendampingi Kapolres, Kasubbid Kimbifor Bid Labfor AKBP Moch Arif Budiarto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Ardana, Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna, Kapolsek Bergas dan Kapolsek Ungaran serta kuasa hukum tersangka.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan Rekonstruksi atau Reka ulang adegan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka IS (32 th) warga Kabupaten Tegal,” ungkap AKBP Yovan.

Kapolres mengatakan ada 19 adegan dan 5 lokasi berbeda dalam Rekonstruksi dimana tersangka memerankan skenario yang dibacakan langsung Kasat Reskrim AKP Agil.

“Reka ulang ini guna melengkapi berkas disertai mutilasi dan telah di sampaikan langsung Bapak Kapolda Jateng pada Press Realese Selasa, 26 Juli 2022 lalu di depan awak media,” ungkap AKBP Yovan.

AKBP Yovan Fatika juga menambahkan kepada awak media bahwa dengan dilaksanakan Scientific Crime Investigation ini akan membuat gamblang suatu perkara dan ada fakta baru setelah diadakan Rekonstruksi tersebut.

“Fakta yang kami dapat setelah rekonstruksi dilaksanakan adanya keterangan palsu tersangka kepada pemilik kos bahwa hubungan antara korban dan tersangka menikah siri,” ungkap AKBP Yovan.

Lanjutnya, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan sadar, dan pelaku berjalan kaki dari TKP ke lokasi pembuangan TKP Kalongan dan menyimpan mayat korban dalam kamar mandi yang berada didalam kamar.

disertai mutilasi ini terjadi pada Minggu, 17 Juli 2022 dini hari dan Korban K (24) dimutilasi menjadi 11 bagian, selanjutnya dibungkus dalam 7 kantong plastik lalu dibuang pada 4 lokasi berbeda.

“Yaitu di lahan kosong samping pabrik Starwig, Aliran sungai dekat tempat wisata Cimory, sungai Wonoboyo Tegalpanas Kecamatan Bergas dan Sungai Kretek Kalongan Kecamatan Ungaran Timur,” pungkas AKBP Yovan. (red/had)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum