Satujuang– DPRD Kabupaten Blitar mengadakan Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD dengan fokus rapat mencakup dua agenda utama.
Fokus rapat mencakup dua agenda utama yaitu pertama, Laporan Badan Anggaran terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar 2024.
“Kedua, Penetapan Ranperda menjadi Perda, termasuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan pencabutan dua Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib saat memimpin rapat, Senin (27/11/23).
Mujib juga menyoroti dua hal utama sebagai dasar rapat: pertama, penjelasan Bupati terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar 2024.
Kedua, tindak lanjut terhadap surat Bupati Blitar yang memerlukan penanganan terhadap hasil fasilitasi Ranperda.
“Dimana proses penandatanganan Berita Acara Persetujuan antara Bupati dan Pimpinan DPRD akan mengikuti hasil pembahasan Badan Anggaran terkait APBD,” imbuh Mujib.
Hadir dalam rapat, Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, dan anggota DPRD lainnya.
Rapat didasarkan pada penjelasan Bupati pada Oktober 2023, pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD, dan tanggapan Bupati terhadap pandangan tersebut.(adv/NT/Herlina)
Komentar