Satujuang, Blitar- Dugaan praktik pungli cuci darah di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, memanas setelah puluhan awak media menggerebek rumah sakit tersebut, bahkan diduga merenggut nyawa pasien.
Seorang pensiunan PNS dari Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, meninggal dunia karena tidak mendapat layanan cuci darah setelah diduga tidak mampu membayar sejumlah uang yang diminta oknum RSUD Mardi Waluyo, menurut keluarga korban.
“Keponakan saya pasien cuci darah di RSUD Mardi Waluyo, namun antreannya enam bulan dan diminta bayar jika tidak mau antre, sehingga dibawa pulang dan meninggal dunia karena tidak punya uang,” ungkap MM, salah satu anggota keluarga korban, Senin (22/12/25).
Kesaksian keluarga korban ini menampar manajemen RSUD Mardi Waluyo, terutama setelah Ketua Dewan Pengawas, M. Zainul Ichwan, sebelumnya membantah dugaan pungli sebagai isu lama lima tahun lalu yang tidak terbukti.
Zainul mengklaim manajemen rumah sakit telah melakukan investigasi internal menyeluruh dan tidak menemukan indikasi pelanggaran, yang memicu kecurigaan publik.
Namun, pernyataan Zainul berbanding terbalik dengan pengakuan Wakil Direktur RSUD Mardi Waluyo, Agus Sabtoni, yang menyatakan pihak rumah sakit masih melakukan investigasi terkait dugaan pungli tersebut.
“Sampai saat ini kami masih melakukan investigasi, namun baru sebatas menanyai para petugas di ruang hemodialisa karena butuh bukti lebih kuat untuk mengambil tindakan,” ujar Agus Sabtoni.
Kontradiksi antara pernyataan Zainul dan Agus Sabtoni menimbulkan pertanyaan serius mengenai status investigasi dan memperkuat dugaan adanya upaya menutupi persoalan pungli yang lebih besar.
Agus Sabtoni juga mengakui kasus serupa pernah terjadi di masa lalu, meskipun disebut tidak terbukti, dan berdalih pelayanan hemodialisa diatur sesuai Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) termasuk antrean dan penanganan darurat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda, dengan kesaksian keluarga korban dan peserta audiensi yang mengaku mengalami ancaman pembayaran untuk cuci darah pada tahun 2025, membantah klaim praktik pungli tersebut hanya isu lama.
“Saya sendiri yang mendampingi, pasien disuruh pulang dan diancam harus bayar jika ingin cuci darah tanpa antre, atau antre enam bulan,” lanjut MM.
Agus Sabtoni menyatakan tidak akan melindungi siapapun jika pelanggaran terbukti dan membuka kemungkinan membawa kasus pungli ini ke ranah hukum demi efek jera.
“Jika memang terbukti, tentu akan kami tindak tegas, bahkan jika perlu proses hukum akan kami tempuh,” katanya.
Dugaan praktik pungli di RSUD Mardi Waluyo mencuat ke publik setelah oknum petugas di ruang hemodialisa diduga memanfaatkan antrean pasien yang membludak untuk menarik uang agar pasien diprioritaskan mendapat layanan.
Nominal uang yang diminta bervariasi dari Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung kemampuan pasien, dan proses pungutan disebut dilakukan secara terbuka bahkan oknum mendatangi rumah pasien.
Dengan munculnya korban jiwa dan pengakuan langsung dari keluarga pasien, skandal pungli hemodialisa di RSUD Mardi Waluyo tidak lagi bisa ditutupi dengan dalih isu lama atau ketiadaan laporan formal. (Herlina)






