Menu

Mode Gelap
UMP 2025 Naik, Berikut Rincian di Beberapa Provinsi Tikus Dalam Rumah? Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Nikmati Meta AI dan Fitur Canggih WhatsApp Versi Terbaru Pemdes Air Kopras Salurkan BLT-DD Untuk 47 KPM Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam

Hukum

Polsek Wonosalam Serahkan DPO ke Polres Kendal

badge-check


Pelaku pembunuhan dan penganiayaan di Kabupaten Kendal yang menjadi DPO Polres Kendal dapat diringkus oleh jajaran Polsek Wonosalam, Polres Demak. Perbesar

Pelaku pembunuhan dan penganiayaan di Kabupaten Kendal yang menjadi DPO Polres Kendal dapat diringkus oleh jajaran Polsek Wonosalam, Polres Demak.

Demak – Kepolisian Sektor (polsek) Wonosalam, Polres Demak, mengamankan pelaku kasus pembunuhan dan penganiayaan berat warga Desa Ringinarum, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.

Pelaku, Ipung Heri Laksono (24), diamankan Kapolsek Wonosalam, AKP Rusmanto beserta anggota, Senin (18/4/22), sekira pukul 16.30 WIB di pertigaan Dukuh Demung, Desa Kerangkulon, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan Ipung, berdasarkan informan ketika sedang mengantar barang ke arah Kecamatan Dempet melihat tersangka sedang berada di wilayah Wonosalam, Kabupaten Demak.

Lanjut Kapolres, pada awalnya menerima telfon dari Kasat Reskrim Polres Kendal bahwa di wilayah Kecamatan Wonosalam ada seorang DPO kasus pembunuh dan penganiayaan.

“Kemudian Kapolsek Wonosalam dan anggotanya bergerak cepat menuju ketempat tersebut dan berhasil mengamankan Ipung,” kata Budi Adhy Buono saat berada di Polsek Wonosalam, Senin (18/4).

Budi menjelaskan pria asal Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal itu merupakan DPO Polres Kendal.

Ipung disebut diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga, Siti Romyanah (58) dan melakukan penganiayaan terhadap Nala Isne Setia Aramanta (17) hingga dilarikan ke RSI Kendal untuk mendapatkan perawatan.

Dalam keterangannya, tersangka melakukan pembunuhan dan penganiayaan pada Minggu 20 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

“Usai diamankan petugas, Ipung selanjutnya diserahkan ke Polres Kendal untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Diketahui, tersangka melarikan diri ke Kabupaten Demak karena rasa takut dan mencari tempat persembunyian,” pungkasnya. (had).

Trending di Hukum