Polemik Pemutusan Kontrak 88 Karyawan Bank Bengkulu Memanas, Muncul Tuntutan Capai 1 Miliar

Satujuang, Bengkulu– Polemik ketenagakerjaan di Bank Bengkulu kian memanas. Dari total 88 karyawan kontrak yang berakhir masa kerjanya, sebanyak 56 orang resmi menempuh jalur hukum melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Mereka menuntut kepastian status sebagai karyawan tetap sekaligus pelunasan tunggakan gaji, tunjangan, dan insentif yang menurut perhitungan kuasa hukum mencapai hampir Rp1 miliar.

Kuasa hukum pekerja, Hartanto, menegaskan bahwa kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak dicatatkan ke Disnaker cacat hukum. Hal itu sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo PP No 35 Tahun 2021.

“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi adalah batal demi hukum. Sejak 24 September 2024, para pekerja otomatis sah sebagai karyawan tetap Bank Bengkulu,” ujar Hartanto usai mediasi di kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Selasa (30/9/25).

Pernyataan itu diperkuat oleh Surat Konfirmasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Nomor 560/30/D.NAKER/2025 tertanggal 18 September 2025, yang menyebutkan Bank Bengkulu memang belum pernah mencatatkan PKWT para pekerja tersebut.

Selain status kepegawaian, pekerja juga menuntut pelunasan hak-hak finansial yang belum dibayarkan sejak September 2024.

Total nilai tunggakan disebut mencapai Rp966.757.320. Bahkan mereka mendesak agar Bank Bengkulu tetap membayar gaji mulai Oktober 2025 hingga ada surat pemberhentian resmi.

Di sisi lain, manajemen Bank Bengkulu menegaskan bahwa tidak ada pemecatan massal. Menurut mereka, kontrak kerja memang berakhir sesuai kesepakatan awal.

“Mereka habis kontrak. Kita saat ini masih dalam tahap mediasi dan diskusi dengan kawan-kawan terkait masalah ini,” jelas Pemimpin Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank Bengkulu, Ade Mahfud, saat ditemui di lokasi yang sama.

Informasi terhimpun, berdasarkan Dokumen kontrak para karyawan pada poin ke-5 disebutkan “Apabila jangka waktu perjanjian ini tidak diperpanjang dan telah jatuh tempo maka perjanjian ini berakhir dengan sendirinya.”

Dengan dasar tersebut, manajemen Bank Bengkulu nampaknya menilai tidak ada kewajiban hukum untuk mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap.

Sebagai bentuk penghargaan, Bank Bengkulu menyebut telah memberikan pesangon setara satu bulan gaji dan memastikan gaji bulan September 2025 tetap dibayarkan penuh pada 25 September 2025.

Polemik ini kini berpusat pada benturan tafsir hukum:

  1. Versi Pekerja: PKWT tidak dicatatkan → cacat hukum → otomatis berubah jadi karyawan tetap.
  2. Versi Bank: PKWT sah → kontrak habis otomatis berakhir → tidak ada kewajiban pengangkatan.

Situasi tersebut membuka ruang sengketa yang harus diputuskan melalui jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kini, bola panas berada di tangan Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Publik menunggu apakah lembaga ini akan menegaskan tafsir pekerja yang mengacu pada regulasi ketenagakerjaan, atau justru menerima argumen manajemen yang berpegang pada klausul kontrak.

Terlepas dari hasil akhirnya, kasus ini menjadi alarm keras terhadap lemahnya pengawasan administrasi ketenagakerjaan di daerah.

PKWT yang tidak dicatatkan sesuai aturan berpotensi besar merugikan pekerja, sekaligus menimbulkan polemik hukum yang berlarut-larut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *