Satujuang, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkotika lintas negara yang melibatkan jaringan China–Indonesia.
Dari operasi di 2 titik terpisah di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat total 35 kilogram.
Kasubdit 1 AKBP Indaria Tarigan menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di rumah kos kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Tim kami segera menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Pada Selasa malam (29/7) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menangkap Adari (30) di sebuah kos di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren. Hasil interogasi awal terhadap Adari membuka jalan penyelidikan hingga lokasi kedua.
2 hari kemudian, Kamis (31/7) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Subdit 1 kembali bergerak ke hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Di sana, DM (34) dan MM (27) berhasil diringkus bersama satu tas berisi sepuluh paket sabu masing-masing 1 kilogram.
Dari keterangan pelaku, sabu itu berasal dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyelidik masih mendalami jaringan peredaran dan peran masing-masing tersangka.
Ketiga pelaku beserta total 35 kilogram sabu kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. (AHK)











