Satujuang, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang yang diduga melakukan kerusuhan serta tindakan anarki dalam serangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta sejak 25 hingga 29 Agustus.
Penangkapan dilakukan terhadap pelaku yang berasal tidak hanya dari ibu kota, tetapi juga dari sejumlah daerah di luar Jakarta, termasuk Jawa Barat dan Banten.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan deteksi awal menunjukkan para tersangka datang dari luar wilayah DKI.
Pernyataan itu disampaikannya pada konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Senin (1/9/25).
“Sejak awal kejadian sampai saat ini kami telah mengamankan sekitar 1.240 orang. Mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat dan Banten,” ujar Asep.
Menurut Asep, pihak kepolisian telah mengidentifikasi pelaku yang melakukan perusakan dan aksi penjarahan terhadap fasilitas umum, dan proses penangkapan sedang dilanjutkan.
Ia menambahkan bahwa rincian jumlah pelaku perusakan akan diumumkan setelah proses teknis penyidikan rampung.
“Untuk yang melakukan perusakan atau penjarahan, kami sudah mendeteksi. Tim masih bekerja, dan langkah tegas akan diambil sesuai prosedur,” kata Asep.
Kapolda juga menyebut telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas setiap tindakan anarkis, termasuk perusakan fasilitas publik.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa hak warga untuk menyampaikan pendapat secara damai tetap dihormati dan dipersilakan selama berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan senada datang dari Pangdam Jaya, Mayjen TNI Deddy Suryadi, yang memastikan TNI akan menindak oknum yang terlibat tindakan anarkis selama unjuk rasa.
“Menyampaikan pendapat sesuai konstitusi tidak masalah. Namun bila beralih menjadi tindakan anarki, akan kami tindak tegas,” tegas Deddy.
Ia menegaskan komitmen TNI-Polri untuk menjaga keamanan dan kenyamanan publik.
Kericuhan pada sejumlah titik di Jakarta, termasuk di sekitar gedung DPR/MPR pekan lalu, berujung pada kerusakan fasilitas publik.
Sejumlah fasilitas yang rusak tercatat meliputi halte Transjakarta dan area Stasiun MRT Jakarta akibat tindakan perusakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat kerugian material akibat kerusakan infrastruktur pascademonstrasi mencapai sekitar Rp55 miliar.
Besaran kerugian ini akan menjadi salah satu fokus penanganan pemulihan infrastruktur oleh Pemprov bersama aparat penegak hukum.
Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan dan penanganan para pelaku masih terus berlangsung.
Informasi lebih lanjut mengenai jumlah tersangka yang secara resmi ditetapkan dan perkembangan proses hukum akan disampaikan setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan. (AHK)






