Polda Metro Jaya Kesulitan Menahan Firli Bahuri, KPK Siap Ambil Alih Kasus

Editor: Tim Redaksi

Satujuang- Penyidikan kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya terus menghadapi kendala, Rabu (3/7/24).

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023, Firli Bahuri masih belum ditahan setelah lebih dari 200 hari. Proses hukumnya dinilai mandek, bahkan menarik perhatian Komisi III DPR.

Di tengah kondisi ini, terdapat opsi bagi KPK untuk mengambil alih kasus ini berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam undang-undang.

Menurut para ahli hukum, KPK dapat meminta pengambilalihan jika penanganan yang dilakukan oleh kepolisian dianggap tidak memadai atau terhambat.

Firli Bahuri diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait dengan politikus Syahrul Yasin Limpo, yang juga terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Meskipun demikian, proses penyidikan yang di Jalankan Polda Metro Jaya masih terus berlangsung tanpa kepastian mengenai penahanan Firli.

Upaya hukum yang dilakukan oleh Firli juga mencakup gugatan praperadilan yang beberapa kali diajukan, meskipun hasilnya belum mengubah statusnya sebagai tersangka.

Dalam perkembangan terbaru, Firli dicegah untuk meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.(Red/kumparan)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *