Bengkulu Selatan – Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Rifa’i Tajuddin, memimpin rapat koordinasi menyikapi kondisi lahan masjid Al-Muwafaqoh milik Pemerintah, di ruang rapat sekretariat daerah, Selasa (4/5/21).
Dikatakan oleh Wabup Rifa’i, masjid Al-Muwafaqoh adalah masjid Pemerintah Kabupaten BS, melihat pada proses 30 tahun yang lalu dan berdasarkan pengakuan dari masyarakat.
“Barusan kami bersama pengurus masjid Al-Muwafaqoh menginventarisir aset daerah yang dimanaa masjid tersebut adalah merupakan masjid Pemerintah atau disebut dengan masjid agung,” kata Wabup.
“Tentunya melihat pada proses 30 tahun yang lalu, bahwasannya keberadaan Masjid itu secara fisik utuh dan pengakuan dari masyarakat betul-betul itu adalah masjid milik Pemerintah, tetapi dalam bidang aset, ini memikirkan soal legalitasnya sertifikat.
Wabup menjelaskan, Pemerintah Kabupaten BS ingin berusaha mencari posisi sertifikat yang dulu memang pernah terbit.
“Hari ini awal kita, untuk sesegera mungkin masjid tersebut mendapatkan pengakuan dari pihak Pemerintah secara umum, Agraria akan mengeluarkan sertifikat dengan melalui proses yang sesuai dengan apa yang ada,” pungkas Wabup. (adv)