Penyidikan Kematian Gita Fitri di Kepahiang Disorot, Kuasa Hukum Cium Dugaan Cacat Prosedur

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kepahiang- Penanganan kasus kematian tidak wajar yang menimpa Gita Fitri (25), warga Desa Batu Bandung, kini memicu polemik.

Meski Polres Kepahiang telah menetapkan pria berinisial MK (57) sebagai tersangka, proses penyidikan dinilai janggal dan terkesan terburu-buru.

​Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi SH, menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam prosedur penyidikan, mulai dari keterlambatan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pengumuman tersangka yang mendahului hasil otopsi.

​Olah TKP Terlambat, Bukti Fisik Terancam Hilang

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa olah TKP baru dilakukan sekitar satu minggu setelah peristiwa kematian korban.

Padahal, dalam standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, TKP adalah fondasi pembuktian yang tidak boleh berubah.

​Keterlambatan ini dikhawatirkan berdampak pada:

  • ​Perubahan Kondisi: Instalasi listrik yang diduga menjadi penyebab kematian dilaporkan telah dilepas sebelum pemeriksaan mendalam.
  • ​Rantai Bukti (Chain of Custody): Risiko hilangnya jejak biologis dan pergeseran barang bukti yang dapat mengaburkan kronologi kejadian sebenarnya.

​Tersangka Diumumkan Sebelum Otopsi

​Hal yang paling krusial adalah langkah Polres Kepahiang yang sudah menggelar rilis pers dan menetapkan tersangka menggunakan Pasal 474 ayat (3) UU No 1 Tahun 2023 (Kelalaian yang Menyebabkan Kematian), padahal otopsi forensik belum dilakukan.

​”Kami menyayangkan pihak Polres sudah melakukan rilis pers sementara otopsi sendiri belum dilaksanakan. Fakta ilmiah tidak boleh dikunci sebelum diuji secara komprehensif,” tegas Rustam.

​Menurutnya, tanpa otopsi menyeluruh, unsur “penyebab kematian” belum sepenuhnya solid secara hukum.

Otopsi diperlukan untuk memastikan apakah benar korban meninggal murni karena sengatan listrik atau ada unsur kekerasan lain serta waktu kematian yang presisi.

​Selain fisik, bukti digital juga menjadi tanda tanya besar. Ponsel korban dilaporkan hilang, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pelacakan melalui Call Detail Record (CDR) atau aktivitas komunikasi terakhir korban sebelum kejadian.

​Atas berbagai temuan tersebut, tim kuasa hukum keluarga korban menegaskan tidak akan tinggal diam jika ditemukan cacat prosedur yang fatal dalam penyidikan ini.

​”Jika ditemukan adanya kekeliruan prosedur, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan. Keadilan menuntut ketelitian, bukan ketergesaan,” tutup Rustam.

Saat ini, publik menanti hasil otopsi dan pembuktian digital forensik yang akan menjadi penentu apakah konstruksi hukum yang dibangun kepolisian sudah sesuai fakta atau justru memicu babak baru dalam perkara ini.(Red)