Bengkulu – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu berencana menggelar program nikah massal tahun 2022.
Dalam kegiatan ini DP3AP2KB berkolaborasi dengan gabungan organisasi wanita (GOW) Bengkulu.
“Saya harap program ini dapat menghadirkan sebuah keluarga yang dibangun atas nilai-nilai agama dan langgeng,” ujar Kepala DP3AP2KB, Dewi Dharma, Senin (21/11/22).
Dewi menjelaskan, kegiatan nikah massal atau nikah balai selaras dengan visi-misi Wali Kota dan wawali dalam menghadirkan kebahagiaan di tengah masyarakat.
“Semoga kegiatan ini bisa membentuk keluarga yang dapat melahirkan generasi dan sumber daya manusia yang berkualitas,” jelas Dewi.
Adapun syarat dan ketentuan nikah massal Pemkot tahun 2022 :
- Calon pengantin merupakan warga Kota Bengkulu (Dibuktikan dengan KTP).
- Kedua mempelai calon pengantin berasal dari keluarga tak mampu (Dibuktikan dengan surat rekomendasi kecamatan dan surat keterangan tidak mampu).
- Semua data dan syarat dalam pelaksanaan penikahan di sampaikan kepada camat setempat untuk di sampaikan ke KUA dan Dinas DP3AP2KB.
- Calon pengantin tidak dalam ikatan pernikahan sirih (masih bujang/gadis, janda duda yang sudah punya akta cerai).
- Kegiatan nikah balai/nikah massal benar-benar kegiatan yang menikahkan pasangan calon pengantin atau bukan pengesahan pasangan yang nikah sirih dan bukan untuk pasangan yang ingin menerbitkan buku akta nikah yang hilang.
- Nikah balai akan ditanggung oleh pemerintah seperi mas kawin, biaya nikah di KUA dan akan diadakan resepsi di hotel dengan pakaian adat bengkulu.
Untuk masyarakat Bengkulu yang ingin mengikuti program nikah massal gratis tersebut dapat menghubungi nomor ini 085208121547. (red)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok:
@satujuang.vt