Satujuang, Bengkulu – Pemkot Bengkulu disorot karena diduga mengabaikan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang sudah ditetapkan tersangka kasus tabrak lari dan kini ditahan, hingga saat ini diketahui belum diberhentikan sementara maupun diganti dengan pejabat pelaksana tugas (Plt/Plh).
Jika merujuk pada Pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS jo PP Nomor 17 Tahun 2020, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana wajib diberhentikan sementara sejak hari pertama penahanan.
“Selama pemberhentian sementara, ASN berhak menerima 50 persen dari gaji pokok terakhirnya,” dikutip dari aturan tersebut, Selasa (9/9/25).
Aturan ini ditegaskan kembali dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 jo Permendagri Nomor 15 Tahun 2018, yang mengamanatkan kepala daerah untuk segera mengambil langkah administratif terhadap ASN bermasalah hukum, termasuk menunjuk Plt atau Plh agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan hingga kini Pemkot Bengkulu belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara terhadap Kadis DKP.
Bahkan, yang bersangkutan kabarnya masih tercatat aktif melalui sistem absensi daring meski secara faktual sedang ditahan aparat penegak hukum.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen Pemkot dalam menegakkan aturan ASN.
Jika benar dibiarkan, Pemkot berpotensi melanggar Pasal 276 PP 11/2017, sekaligus menyalahi asas continuity of government yang mengharuskan tidak ada kekosongan kepemimpinan di dinas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Bengkulu belum memberikan penjelasan resmi terkait belum adanya SK pemberhentian sementara maupun penunjukan Plt/Plh di DKP. (Red)











