Satujuang, Seluma- Pemerintah Kabupaten Seluma merespons klaim 804 hektare tanah adat eks Jagobayo di HGU PTPN VII, meminta masyarakat melengkapi bukti dan titik koordinat.
Tindak lanjut ini dibahas dalam rapat yang difasilitasi Pemkab Seluma di Ruang Rapat Bupati Seluma, Senin (2/1/26).
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani SE M.SE MA, mengatakan rapat tersebut digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
“Rapat ini menindaklanjuti surat dari masyarakat eks Jagobayo,” kata Deddy.
Dari hasil rapat, Pemkab Seluma berencana menyurati perwakilan masyarakat eks Jagobayo.
Hal ini agar mereka melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar proses lanjutan atas klaim tanah adat yang diajukan.
“Kesimpulan rapat tadi, kemungkinan kami akan menyurati eks Jagobayo untuk melengkapi dokumen-dokumen, terkhusus bukti-bukti dan titik koordinat lokasi yang mereka klaim sebagai eks Jagobayo,” jelas Deddy.
Deddy merinci, dokumen yang diminta meliputi Surat Keputusan (SK) tanah adat, persil, dan peta lokasi.
Selain itu, masyarakat juga diminta menyertakan titik koordinat lahan yang diklaim sebagai tanah adat serta dokumen pendukung lain yang relevan.
“Kalau dokumen-dokumen itu sudah dilengkapi dan diserahkan ke Pemkab Seluma, nanti kemungkinan akan kita audiensikan kembali untuk pembahasan lebih lanjut,” ujar Deddy.
Diketahui, masyarakat eks Jagobayo menuntut agar lahan seluas kurang lebih 804 hektare dikeluarkan atau diinclave-kan.
Lahan ini berada dalam total luas HGU PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi yang mencapai sekitar 5.804 hektare.
Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan wilayah tanah adat sekaligus bekas permukiman leluhur mereka.
Namun demikian, Deddy menegaskan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan lahan dari status HGU sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Hal ini khususnya menjadi kebijakan kementerian terkait.
“Yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan lahan dari HGU itu adalah kebijakan Kementerian. Pemkab Seluma hanya memfasilitasi proses dan aspirasi masyarakat,” tegas Deddy.
Sebelumnya, masyarakat eks Jagobayo mengakui belum memiliki sertifikat tanah atas lahan yang diklaim.
Meski demikian, mereka menyebut memiliki arsip peta peninggalan Belanda.
Peta tersebut menunjukkan keberadaan Desa Jagobayo sebagai permukiman penduduk di masa lalu, yang saat ini berada dalam wilayah HGU PTPN VII Unit Padang Pelawi. (Da)






