Jakarta- Pemerintahan Prabowo Subianto berencana meringankan beban biaya dalam proses pembelian rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pemerintah akan membebaskan sejumlah komponen biaya untuk mempermudah akses kepemilikan rumah bagi rakyat kecil, mengatasi kendala utama yang sering mereka hadapi dalam membeli rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan pihaknya akan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah menjadi lima tahun.
Ia juga mengungkapkan telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tingkat Pemerintah Daerah, guna menurunkan harga jual rumah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rencana penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR.
Tito menjelaskan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menghapus retribusi PBG dalam waktu sepuluh hari, sehingga prosesnya menjadi lebih jelas dan tidak ada kerancuan.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya akan menginstruksikan para pengembang untuk menyediakan fasilitas umum dan sosial di proyek perumahan yang mereka bangun.
Nusron juga menegaskan, pengembang yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan denda berupa kewajiban menyediakan rumah gratis bagi MBR.
Di sisi lain, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah berencana melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah pada 2025.