Jakarta- Pada 10 Oktober 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Peraturan ini diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Oktober 2024 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 762.
PMK ini menggantikan PMK Nomor 215/PMK.07/2021 yang sebelumnya mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT.
DBH adalah salah satu skema transfer pemerintah pusat ke daerah, yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan menangani dampak eksternalitas negatif.
Khusus DBH CHT, dana ini dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi aturan cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“DBH CHT merupakan wujud upaya pemerintah menanggulangi dampak kesehatan akibat konsumsi tembakau,” jelas Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh.
Distribusi Penggunaan DBH CHT
PMK Nomor 72 Tahun 2024 mengatur alokasi DBH CHT sebagai berikut:
1. 50% untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, meliputi program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.
2. 10% untuk Bidang Penegakan Hukum, mencakup pembinaan industri, sosialisasi aturan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
3. 40% untuk Bidang Kesehatan, termasuk program pembinaan lingkungan sosial.
Informasi lebih lengkap mengenai peraturan ini dapat diakses melalui situs resmi Kanwil Bea Cukai Aceh atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan.
Penindakan Rokok Ilegal Semakin Intensif
Leni Rahmasari mengungkapkan, penerimaan cukai dari hasil tembakau memberikan manfaat bagi masyarakat melalui skema DBH CHT.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap cukai tembakau sangat penting. Selama tiga tahun terakhir, Kanwil Bea Cukai Aceh terus meningkatkan upaya pemberantasan rokok ilegal.
Pada 2022, sebanyak 3,5 juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan. Jumlah ini meningkat menjadi 14,3 juta batang pada 2023, dan hingga Oktober 2024 mencapai 21,5 juta batang.
Rokok ilegal, seperti yang dilekati pita cukai palsu atau bekas, merugikan masyarakat karena tidak memberikan kontribusi kepada penerimaan negara.
Selain upaya penegakan hukum, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk melaporkan dan menolak peredaran rokok ilegal.
“Mengonsumsi rokok ilegal tidak hanya merugikan kesehatan tetapi juga menghilangkan potensi manfaat eksternalitas bagi masyarakat,” ujar Leni.
Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal
Masyarakat diminta berperan aktif memerangi rokok ilegal dengan mengenali ciri-cirinya, seperti pita cukai palsu, salah peruntukan, atau tidak ada pita cukai.
“Laporkan segera ke Kantor Bea Cukai terdekat jika menemukan rokok ilegal. Mari bersama kita hentikan peredarannya!” tegas Leni.(Red/rls)











