Jakarta- Pada 10 Oktober 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Peraturan ini diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Oktober 2024 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 762.
PMK ini menggantikan PMK Nomor 215/PMK.07/2021 yang sebelumnya mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT.
DBH adalah salah satu skema transfer pemerintah pusat ke daerah, yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan menangani dampak eksternalitas negatif.
Khusus DBH CHT, dana ini dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi aturan cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“DBH CHT merupakan wujud upaya pemerintah menanggulangi dampak kesehatan akibat konsumsi tembakau,” jelas Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh.
Distribusi Penggunaan DBH CHT
PMK Nomor 72 Tahun 2024 mengatur alokasi DBH CHT sebagai berikut:
1. 50% untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, meliputi program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.
2. 10% untuk Bidang Penegakan Hukum, mencakup pembinaan industri, sosialisasi aturan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
3. 40% untuk Bidang Kesehatan, termasuk program pembinaan lingkungan sosial.
Informasi lebih lengkap mengenai peraturan ini dapat diakses melalui situs resmi Kanwil Bea Cukai Aceh atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan.