Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021.

Pemerintah juga akan memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2021 untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa yang diberikan kepada warga miskin di desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan BLT desa sebesar Rp 300 ribu per bulan yang dirapel setiap tiga bulan.

“BLT desa ini diberikan kepada keluarga miskin atau yang tidak mampu atau rentan di desa dengan besaran Rp 300.000 per kelompok penerima perbulan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/7/21).

Sri Mulyani mengungkapkan, ditargetkan ada 8 juta PKM yang mendapatkan BLT desa ini denga alokasi anggaran sebesar Rp 28,8 triliun yang diambil dari anggaran dana desa Rp 72 triliun.

Pemerintah juga memberikan relaksasi bagi penerima BLT desa. KPM akan ditetapkan melalui review penduduk miskin di desa berdasarkan data dari KPM tahun 2020. Berikut KPM BLT pada tahun 2020:

1. Petani dan buruh tani
2. Pedagang dan UMKM
3. Nelayan dan buruh nelayan
4. Buruh pabrik
5. Guru
6. dan lain-lain

“Karena tahun 2020 yang lalu BLT desa itu sudah dilakukan dan mencapai 8 juta KPM sekarang ini dengan 5 juta tentunya masih ada ruang untuk menambah penerima,” sambung Sri Mulyani.

Dirinya berharap penyaluran BLT desa ini bisa dilakukan tepat waktu seiringan dengan pelaksanaan PPKM darurat.

“Kemudian BLT desa juga bisa dibayarkan secara rapel, triwulanan, dan kebijakan baru ini kita akan sampaikan di bulan Juli ini. Sehingga dalam pelaksanaan PPKM darurat masyarakat bisa mendapatkan terutama di desa,” sambung Sri Mulyani. (rls)