Pemda Karimun Tidak Pernah Terbitkan IPJ Tiang PLN

Editor: Raghmad

Karimun – Maraknya tiang listrik milik PLN yang digunakan oleh sejumlah provider telekomunikasi, multimedia dan informatika lokal swasta di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau kini menjadi sorotan.

Hal itu terjadi usai adanya korban akibat juntaian kabel yang mejerat leher pengguna jalan raya.

Komaruddin, Anggota Komisi III DPRD setempat dengan tegas meminta para pihak terkait agar melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha jasa telekominikasi dan multimedia yang menggunakan kabel listrik milik PLN.

Ia minta kepada instansi terkait, agar segera melakukan evaluasi perizinan atas pemakaian listrik oleh provider swasta di Karimun.

“Ini gak boleh dibiarkan berlarut, sudah ada korban akibat kabel yang semrawut ini. Selain membahayakan pengguna jalan, dimana letak estetika kotanya” ujarnya, Sabtu (10/12/22), di bilangan Kolong.

Dirinya juga mempertanyakan penggunaan tiang listrik tersebut kepada pihak PLN Ranting Tanjungbalai Karimun apakah secara resmi seperti Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013.

“Bagi pihak PLN Ranting Karimun apakah para provider telekomunikasi dan informatika ini mendapat ijin resmi dari Menteri ESDM sesuai Pasal 2 ayat 1 gak kalau tidak, apakah mungkin kabel itu menumpang begitu saja dan retribusi untuk negara atas penggunaannya disetorkan kemana” sengit Komaruddin.

Selain Peraturan Menteri ESDM, menyoal kabel telekomunikasi yang melintang serta menjuntai di jalan inipun tertuang dalam pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006.

Dalam pasal itu disebutkan apabila terjadi ganguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelengara jalan wajib sesegera mungkin mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.

Dalam hal ini dapat dikatakan selaku pihak yang memiliki kewenangan adalah Dinas Perhubungan dan Satuan Lalulintas POLRI.

Terpisah, M Yosli, Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabuten Karimun mengatakan jika Pemda tidak pernah menerbitkan izin kepada Provider swasta yang menggunakan tiang listrik sebagai instalansi jaringan.

“Kami (pemda_red) tidak pernah menerbitkan ijin itu. Karena ijin itu ranahnya di kementerian terkait (Kominfo dan Kementrian ESDM),” terangnya melalui sambungan seluler, Sabtu (10/12). (Red/Boy).

πŸ“² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *