Perkara Pelecehan Seksual di Karaoke Ayu Ting Ting Masih Bergulir, Pengawasan Dunia Malam Bengkulu Disorot

Satujuang, Bengkulu – Perkembangan kasus pelecehan seksual di karaoke Ayu Ting Ting, Kota Bengkulu, pada Februari lalu kabarnya saat ini masih terus bergulir.

Oknum karyawan berinisial RS (26) menjalani proses hukum setelah diduga memeras dan melecehkan seorang mahasiswi berinisial SF (21).

Diketahui, korban pada Minggu (23/2) awalnya hanya berniat menghabiskan waktu bersama rekannya di ruang karaoke.

Namun, malam itu berubah menjadi mimpi buruk setelah empat pria yang mengaku sebagai petugas keamanan karaoke menuduhnya melakukan pelanggaran dan menuntut denda Rp5 juta.

Karena tak sanggup membayar, salah satu dari mereka memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh, dan uang tunai milik korban sebesar Rp1 juta turut dirampas.

Penangkapan terhadap RS dilakukan pada 19 Maret 2025 oleh tim Resmob Polresta Bengkulu di Jalan Al Karim, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulam Lam saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya, pelaku dugaan pelecehan di tempat karaoke sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Sujud Alif Yulam Lam, Kamis (20/3/25), dikutip dari Bengkuluekspress.

Pihak kepolisian menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Saat ini diketahui kasus ini masih bergulir di Polresta Bengkulu.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik lantaran terjadi di tengah lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Bengkulu.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Karaoke Ayu Ting Ting belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *