Menu

Mode Gelap
Modus Kerjasama Budidaya Udang Lobster, ASN di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi Anggota DPRD Jakarta Syafi Djohan Dorong Pemerintah Perbaiki Infrastruktur Jalan 4 Rumah Kontrakan Terbakar Hebat Akibat Gudang Elpiji Meledak di Tangerang Pre-Order iPhone 16 Mulai Hari Ini, Ini Caranya Debat Pilpres Pertama, Ada Teori Konspirasi Soal Anting Kamala Harris Telegram Disebut ‘Surga Kriminal’, Ini Kata Pendirinya Usai Ditangkap di Prancis

Hukum

Pagari Tanah Ex STQ UIN FAS Bengkulu Minta Pengamanan Polisi, Ada Apa ?

badge-check


					Beberapa security UIN FAS dan Polisi mengawal proses penggalian pondasi pagar di tanah sengketa ex STQ Kota Bengkulu Perbesar

Beberapa security UIN FAS dan Polisi mengawal proses penggalian pondasi pagar di tanah sengketa ex STQ Kota Bengkulu

– Pihak Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UIN FAS) mulai pagari tanah ex STQ dengan pagar beton, Senin (12/12/22).

Sepanjang 200 meter tembok beton akan dibangun diatas tanah yang dikabarkan masih bersengketa tersebut.

“Kami tidak terlalu paham soal itu, karena itu urusan kampus kami hanya mengerjakan sesuai pesanan,” ujar Muri pemilik perusahaan yang membangun pagar ketika diwawancarai.

Tampak terlihat beberapa petugas Kepolisian mengawal proses penggalian pondasi untuk pagar tersebut di lokasi pengerjaan.

Menurut keterangan Muri, sempat terjadi perdebatan antara salah seorang warga yang mengaku memiliki tanah dengan Kabag Umum UIN FAS, Sri Ikhsan di lokasi pembangunan.

“Pengamanan dari pihak kampus, itu urusan kampus. Tadi ada masyarakat debat dengan pihak kampus soal tanah ini,” tambah Muri.

Pewarta melakukan konfirmasi melalui pesan dengan Kabag Umum UIN FAS, Sri Ikhsan terkait persoalan ini.

“Ia benar, hanya diskusi aja,” sebutnya singkat melalui pesan WA.

Soal mengapa sampai dilakukan pengamanan dengan banyak petugas tersebut, Sri Ikhsan tidak mau menjelaskan secara rinci.

Sementara dilokasi yang berbeda, salah satu warga yang memiliki berkas tanah yang bersengketa dengan UIN FAS tersebut, Jalaludin, mengatakan bahwa pihak UIN FAS tidak konsisten.

Kata dia, UIN FAS melakukan pemagaran tersebut tanpa ada komunikasi dengan pihak mereka yang bersengketa.

Padahal sebelumnya, sempat ada pertemuan antara pihak UIN FAS dan masyarakat yang bersengketa pada November 2021 lalu.

“Tidak ada kejelasan kelanjutan dari pertemuan tersebut, tiba-tiba UIN FAS melakukan pemagaran ini,” ujarnya.

Ia mempertanyakan, tindakan yang dianggapnya arogan dalam menyelesaikan masalah oleh pihak Universitas dengan label Islam tersebut.

Bukan dengan komunikasi yang baik dengan masyarakat, malah langsung memagar dan minta pengawalan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Pada pertemuan tahun lalu itu, UIN FAS menyatakan akan melakukan pertemuan lanjutan dan akan menunjukkan sertifikat nomor 04 dasar dari sertifikat 008 dan 009 yang diklaim oleh UIN FAS sebagai milik mereka yang sah,” tambahnya.

“Namun, bukannya melakukan pertemuan lanjutan, malah dengan semaunya sendiri mendirikan tembok,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Trending di Hukum