Satujuang- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pembentukan Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 yang diundangkan pada 15 Agustus 2024.
Pembentukan lembaga ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan perwujudan hak asasi manusia.
Perpres tersebut menyatakan bahwa Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Lembaga ini akan dipimpin oleh Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala.
Tugas Badan Gizi Nasional mencakup sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran gizi, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Badan ini akan menyasar peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Struktur organisasi Badan Gizi Nasional terdiri dari Dewan Pengarah yang meliputi tokoh-tokoh kenegaraan, agama, masyarakat, serta akademisi, dan pelaksana yang mencakup Kepala, Wakil Kepala, dan beberapa deputi.
Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala adalah lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya.
Sebelumnya, wacana pembentukan badan ini telah dibahas oleh anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko, yang menyebutkan bahwa beberapa kementerian akan terlibat dalam lembaga ini.(Red/kumparan)