Menu

Mode Gelap
Kembali Muncul Fenomena Sungai di Atas Jalan Wilayah Rejang Lebong Makan Bergizi Gratis di Kota Pekalongan Baru Untuk 2 Kecamatan, Karena DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Gabungan: Hidupkan Pasar Legi Dengan Berbagai Event 5 Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Bikin Kamu Cepat Tua! Mau Puasa Lancar? Ini 7 Tips Penting yang Wajib Kamu Lakukan Sebelum Puasa! Jelang Idul Fitri 2025, Presiden Prabowo Beri Diskon Harga Tiket Hingga Tarif Tol

SJ News

Ombudsman RI Selamatkan Rp398,96 Miliar dari Aduan Publik di Sektor Ekonomi

badge-check


Ombudsman RI Selamatkan Rp398,96 Miliar dari Aduan Publik di Sektor Ekonomi Perbesar

Ombudsman RI Selamatkan Rp398,96 Miliar dari Aduan Publik di Sektor Ekonomi

Satujuang- Ombudsman Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat sebesar Rp398,96 miliar dari aduan pelayanan publik di Sektor Perekonomian I.

“Hal ini yang mencakup 82,19 persen dari potensi penyelamatan Rp485,41 miliar selama periode 2021 hingga 5 Juni 2024,” ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam Media Briefing Update Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Perekonomian I di Jakarta, Jumat (14/6/24).

Yeka menjelaskan bahwa Sektor Perekonomian I mencakup berbagai bidang, termasuk perdagangan, perindustrian, logistik, pertanian, pangan, perbankan, asuransi, penjaminan, pengadaan barang dan jasa, perpajakan, pabean, serta cukai.

Penyelamatan kerugian ini terjadi akibat adanya malaadministrasi, baik tindakan melanggar hukum maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik, yang mengakibatkan kerugian material dan imaterial bagi masyarakat.

Dari 133 laporan aduan masyarakat yang diselesaikan oleh Ombudsman, penyelamatan kerugian masyarakat pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp26,85 miliar.

Pada tahun 2022, penyelamatan mencapai Rp89,8 miliar dari potensi Rp91,73 miliar, sementara pada tahun 2023 mencapai Rp213,55 miliar dari potensi Rp276,86 miliar.

Untuk tahun 2024, hingga 5 Juni, penyelamatan mencapai Rp68,76 miliar dari potensi Rp182,06 miliar.

Yeka mencontohkan salah satu bentuk kerugian material yang dialami masyarakat, yaitu masyarakat yang telah menyelesaikan pekerjaan dalam pengadaan tetapi tidak dibayar.

Meski demikian, klaim kerugian yang diterima tidak selalu sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga nilai penyelamatan bisa berbeda-beda.

Yeka menegaskan bahwa Ombudsman bekerja keras untuk memastikan malaadministrasi yang merugikan masyarakat dapat diselesaikan secara bertahap, sehingga memberikan keadilan bagi masyarakat terkait aduan yang mereka laporkan.(red/antara)

Trending di SJ News